Ketua KPID Jatim Fadjar Arifianto, Jumat (14/10) mengatakan, pencekalan dilakukan karena syair dan lirik lagu itu memuat pornografi. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Menurut Fajar, setelah melalui kajian mendalam, disimpulkan bahwa lirik pada lagu Hamil Duluan berisi ajakan untuk seks bebas. Lagu Iwak Peyek bermuatan kata-kata kotor. Sedangkan, lagu Watu Cilik dan Lubang Buaya berisi kata-kata melambangkan alat kelamin laki-laki dan perempuan.
"KPID Jatim sudah mengeluarkan surat edaran kepada lembaga penyiaran radio dan televisi se-Jatim untuk melarang memutar empat lagu itu, katanya.
Ditambahkan, KPID Jatim sudah mem berikan teguran satu kali kepada staiun televisi JTV dalam acara Stasiun Dangdut yang menayangkan lagu Hamil Duluan, karena tetap menayangkan meski sudah diperingatkan.
Agar cekal itu efektif dan tidak menimbulkan prasangka, KPID Jatim juga menyosialisasikan larangan pemutaran empat lagu itu dengan terjun langsung ke stasiun di pelbagai daerah di Jatim.
aneh semua | kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar