Raja Lela Siregar (81), kakek renta asal Desa Rondaman Jahe, Halongonan, Kabupaten Padanglawas Utara, dua kali kepergok berusaha mencabuli bocah tetangganya yang masih ingusan, yakni pertengahan Desember 2010, dan 3 Mei 2011.
Untuk memuluskan aksinya, kakek yang pernah tujuh kali menikah ini merayu calon korbannya dengan uang Rp 2 ribu. Korbannya, seorang siswa kelas lima sekolah dasar, AAS (11), yang menghuni rumah sederhana persis di depan rumah pelaku.
Kedua aksi itu dilakukan di rumah pelaku, saat orangtua korban sedang menggarap sawah. “Keponakan saya diajak ke rumahnya, dan dijanjikan mau dikasih uang Rp 2 ribu. Nyatanya di dalam rumah, keponakan saya ‘dikerjai’,” kata paman korban, M Khorun Siegar (37) di Medan, Selasa (17/5/2011).
Menurut Khorun, pencabulan yang dilakukan tersangka itu disaksikan banyak tetangga. Bahkan dalam dua aksi itu, warga nekat mendobrak pintu rumah pelaku demi menyelamatkan korban.
“Korban sudah tidak memakai celana, keponakan saya di pangkuannya,” terang Khorun yang tecatat sebagai pengurus DPW PKB Sumut.
Pria yang akrab disapa Mas Coy itu mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri ke Desa Bandarpalas, Kecamatan Sei Kanan, Labuhanbatu Selatan sebelum akhirnya dibekuk aparat Polsek Padangbolak akhir pekan lalu.
Kasus itu sendiri saat ini maih terus disidik Polres Tapanuli Selatan, dan dalam waktu dekat ini akan bergulir ke kejaksaan. “Kami ingin tersangka dijatuhi hukuman maksimal sesuai UU Pelindungan Anak, setahu saya hukumannya itu mencapai 15 tahun penjara,” terang Khorun.
Khorun menyebutkan tak ada maksud apa-apa tentang harapan keluarga itu. Harapan hukuman maksimal itu hanya untuk meredam emosi kerabat korban dan warga yang terlanjur emosi dengan prilaku tersangka.
Ia khawatir akan terjadi kekerasan fisik yang dilakukan massa seandainya tersangka tidak divonis sesuai dengan kesalahannya. Pihaknya pun sudah menyurati Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mulai tingkat daerah hingga pusat.
“Yang jelas karena pebuatannya, keponakan saya langsung berubah lebih murung. Dan bisa saja tanpa sepengetahuan kami perbuatan mesum itu sudah lebih dari dua kali dilakukannya,” tadas Khorun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar