Dengan bermodal uang mainan di tangan, DI (33) warga Dusun Banci, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto mencabuli tetangganya sendiri. Akibatnya perbuatannya, pelaku dilaporkan warga ke Mapolres Mojokerto.
Kejadian asusila tersebut terjadi pada bulan April lalu. Saat itu, korban yang sedang bermain dipanggil oleh pelaku dan diajaknya ke dalam rumah. Tanpa basa-basi, pelaku langsung berbuat tak senonoh pada korban. Korban yang berada dalam pangkuan membuat pelaku semakin terangsang.
Alhasil, perbuatan layaknya hubungan suami istri dilakukan pelaku terhadap korban. Korban sempat berontak dan akan berteriak. Namun korban diancam pelaku dengan mengatakan akan membuang kucing kesayangannya jika korban teriak. Korban yang masih duduk di bangku TK itu pun tak bisa berbuat banyak dan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.
Kasubag Humas Polres Mojokerto, AKP Lilik Achiril Ekawati membenarkan adanya laporan tersebut. "Terungkapnya kasus ini, saat korban merasakan sakit di kemaluannya. Korbanpun menceritakan apa yang menimpa korban kepada orang tuanya," ungkapnya, Sabtu (21/05/2011).
Dari pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap korban beberapa kali. Saat ini, pihak Polres Mojokerto masih menyelidiki kasus tersebut dengan mencari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar