Kekayaan atas nama sendiri Rp 64 Miliar. Adapun transaksi keuangan di rekening istri dan anaknya mencapai Rp 932 miliar. Atas dana mencurigakan ini, Bahasyim dihukum 12 tahun penjara. Uang Rp 64 miliar itu telah disita, namun Rp 932 belum disentuh aparat penegak hukum.
2. Gayus Tambunan
Bekas PNS golongan III A Ditjen Pajak memiliki rumah mewah di Gading Park View dan apartemen di Cempaka Mas, termasuk mobil mewah. Belum lagi harta bergerak dalam bentuk uang cash senilai lebih dari Rp 75 miliar. Gayus telah diputus bersalah dengan hukuman 12 tahun penjara atas gratifikasi serta 2 tahun penjara atas pemalsuan paspor.
3. M Tjiptardjo
Dirjen Pajak 2009-2011, M Tjiptoardjo, memiliki rumah mewah di Jalan Delima Jaya nomor 40, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Di rumahnya yang cukup luas itu terdapat kebon binatang mini yang terdiri dari 5 menjangan, 2 burung kasuari, dan 4 burung ayam merak.
"Ini masalah pribadi. Saya sudah lapor KPK masalah itu. Saya tidak komentar. Saya punya hak untuk tidak menjawab. Itu pertanggung jawaban saya dengan KPK," kata Tjipto saat ditemui wartawan untuk diklarifikasi atas hartanya. Jawaban itu disampaikan Tjipto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 7 April 2010 silam.
4. Marni Emmy Mustafa
Ketua Pengadilan Tinggi Banajarmasin, Marni Emmy Mustafa, dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) memiliki simpanan sebesar Rp 1,3 miliar dan US$ 16.500 di rekening miliknya. Namun dia buru-buru mengklarifikasi dan menyatakan dia salah tulis.
"Itu Rp 11 juta, makasih Pak. Boleh dicek nomor itu. Itu juga bisa dicek ke KPK, saya sudah laporkan semuanya," kata Marni saat wawancara calon hakim agung di kantor Komisi Yudisial (KY) beberapa waktu lalu.
5. Aryanto Sutadi
LHKPN yang dibuat Irjen (Purn) Aryanto Sutadi yang ada di panitia seleksi (pansel) capim KPK tercatat Rp 4,4 miliar. Sementara berdasarkan LHKPN yang dibuat Aryanto untuk pencalonan dirinya tercatat Rp 5 miliar. Namun, menurut penelusuran panitia seleksi calon pimpinan KPK, kekayaannya Rp 8 miliar.
Menurut Aryanto, perbedaan data kekayaan miliknya merupakan hikmah dan akibat sulitnya mengisi LHKPN. Manipulasi data LHKPN merupakan fakta yang terjadi ketika pertama kali mengisi pada tahun 2001. "Itu yang terjadi di kepolisian dan pasti kejahatan. Namun, semua begitu (saat mengisi) LHKPN. Jika ditindak, semua akan kena," bela Aryanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar