Nazril Irham atau biasa disapa Ariel telah bebas dari menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Kelas I Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, Senin (23/7/2012) pagi. Terpidana kasus peredaran video asusila itu dinyatakan bebas bersyarat per hari ini.
"Ariel sudah mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) hari ini, tanggal 23 Juli (2012)," kata Ika Yusanti, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, ketika dihubungi oleh para wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut Ika, pembebasan bersyarat Ariel tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bernomor PAS.2.XXIX.9189.PK.01.05.06 tertanggal 19 Juni 2012. Berdasarkan perhitungan Ditjenpas, kata Ika, Ariel telah memenuhi syarat pembebasan bersyarat, yaitu menjalani dua pertiga masa hukumannya. Perhitungan pembebasan bersyarat Ariel juga mempertimbangkan remisi tiga bulan penjara yang diterima Ariel.
Ika juga mengatakan, meskipun keluar dari tahanan, Ariel terikat aturan balai pemasyarakatan dan tetap mendapat pengawasan dari kejaksaan negeri setempat selama bebas bersyarat. Ariel tidak boleh mengulangi perbuatannya lagi dan diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung secara rutin hingga dinyatakan bebas murni. Adapun jadwal Ariel bebas murni jatuh pada 21 September 2013.
Sebelumnya, Ariel divonis tiga tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung karena dianggap melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mantan kekasih artis Luna Maya itu dianggap terbukti bersalah atas kelalaiannya, yang menyebabkan penyebaran video porno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar