Aktivis Perempuan: Lelaki Boleh Punya Budak Seks Agat Tidak Berzina - Seorang politikus perempuan Kuwait dihujani kecaman karena mengusulkan agar perbudakan seks dilegalkan agar kaum lelaki Kuwait tidak berzina. Dengan memiliki budak seks, mereka terhindar dari godaan perempuan yang bukan istrinya.
Salwa al Mutairi, aktivis sosial yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota parlemen, menyarankan budak seks bisa diambil dari tahanan perempuan dari negara-negara yang terlibat perang.
Menurut dia, "berbelanja" tawanan perang bisa dilakukan di Chechnya. "Di sana pasti banyak tawanan perempuan Rusia. Jadi pergilah ke sana, beli mereka lalu jual di Kuwait. Itu lebih baik ketimbang melihat kaum lelaki kita menjalin hubungan seksual terlarang," ujarnya.
Soal tawanan perang ini, Mutairi mengajukan argumen. Dengan menjadi budak seks pria Kuwait, katanya, perempuan-perempuan itu mendapat kehidupan yang lebih baik dan "terhindar dari kelaparan".
"Menurut saya, tidak ada masalah dengan hal itu. Sama sekali tidak ada masalah," tuturnya.
"Itu bukan hal memalukan dan bahkan tidak haram," ujarnya dalam sebuah video yang bisa ditonton lewat situs Youtube.
Mutairi memberi contoh Haroun al-Rasyid, pemimpin wilayah yang meliputi Iran, Irak, dan Suriah pada abad ke-8 yang disebutnya memilki 2.000 selir.
Dia juga menyarankan dibentuknya kantor-kantor perdagangan seks yang dikelola seperti agen-agen penyedia pembantu rumah tangga. Menurut dia, budak seks itu minimal harus berusia 15 tahun.
Dia mengatakan, untuk pernikahan dengan seorang perempuan bebas diperlukan sebuah kontrak. Namun, dengan para budak seks, "lelaki hanya perlu membelinya."
Usulan Mutairi itu tentu saja memicu kemarahan warga Kuwait dan beberapa negara Arab lain. "Saya ingin tahu perasaan Salwa al Mutairi jika Kuwait diduduki tentara Irak lalu dia dijual menjadi budak seks seperti yang dia menawarkan perempuan Chechnya," dari Tweet Mona Eltahawy.
Tweet lain, dari Shireen Qudosi, bersuara lebih keras. Katanya, "Anda memalukan kaum perempuan di mana pun."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar